UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE


UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE






Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah etika profesi komunikasi dan teknologi
Kelas 13.5A.11

               Nama                                          NIM
Sandro Marianus Sinaga                           13170489





Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer
Universitas Bina Sarana Informatika
2019













KATA PENGANTAR



Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikanmakalahini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa terima kasih kepada :
1. dosen mata kuliah EtikaProfesiTeknologidanKomunikasi
2. DosenPembimbing kami kelas 13.5A.11
3. Teman-Teman kelas 13.5A.11 semua yang telah mendukung dan memberi semangat kepada kami
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Jakarta,  17 nOVEMBER 2019





Penulis



















BAB I
PENDAHULUAN
1.1       LATAR BELAKANG
            Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan  ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui  selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized  access to computer system and service kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil  adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.


1.2       MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b.       Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahanmateri EPTIK
c.       Menambah wawasan tentang unauthorized  access to computer system andservice
d.      Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya


Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2.      Memberikan informasi tentang unauthorized  access to computer system and service kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.


1.3       BATASAN MASALAH
Batasan masalah  yang dapat diambil dari makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Karakteristik unauthorized  access to computer system and service
2.      Jenis unauthorized  access to computer system and service
3.      Modus kejahatan unauthorized  access to computer system and service
4.      Penyebab terjadinya unauthorized  access to computer system and service
5.      Penanggulangan unauthorized  access to computer system and service
6.       Kejahatan yang pernah ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
















BAB II
PEMBAHASAN

2.2       Sejarah Unauthorizhed Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya


2.2.1    Definisi unauthorized  access to computer system and service
Unauthorized  access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized  access to computer system and service dengan computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer unauthorized  access to computer system and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of European community development, yang mendefinisikan computer  sebagai “any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized  access to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

2.2.2    Penyebab terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang          besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker    untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk   membobol suatu sistem


2.2.3    Dampak Unauthorized Access To Computer and Service terhadap Negara &          Masyarakat
Dampak Unauthorized Acces to Computer System 
and Service Terhadap Negara :

1.  Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2.  Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3.  Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang            meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion       publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana    yang tidak kondusif.
4.  Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas             tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah          pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.


2.3       Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:

Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
1.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses                     Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses         Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk      memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.   Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses         Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,        menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal   access).


Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah
olah data yang otentik. 
Pasal 46
1.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) 
        dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling          banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) 
       dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling          banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
3.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) 
        dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling      banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).

2.3.1    Contoh Kasus Unauthorized Access To Computer And Service
            Kronologi Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut.
            Peretasan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.
Pria kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan dari Surga.
Dalam meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk komunitasnya di dunia maya.
"Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya.
Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya.
Pria yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan keahlian kepada komunitasnya.
"Dia melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking," jelas Arief.
Pada kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin Saputra SH.











BAB III
PENUTUP

3.1       KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

3.2       SARAN                         
Berkaitan dengan Unauthorized access computer and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.      Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada umumnya dan kejahatan  pada khususnya.
2.     Kejahatan ini merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.      Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.      Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MAKALAH EPTIK "CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"

KONFIGURASI JARINGAN KOMPUTER DI 3 CABANG PERUSAHAAN DENGAN CISCO PACKET TRACER

MAKALAH EPTIK "CYBER ESPIONAGE"