UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND SERVICE
UNAUTHORIZED ACCESS TO COMPUTER SYSTEM AND
SERVICE
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas mata kuliah etika
profesi komunikasi dan teknologi
Kelas 13.5A.11
Nama NIM
Sandro Marianus Sinaga 13170489
Jurusan Manajemen
Informatika
Akademi Manajemen Informatika
dan Komputer
Universitas Bina Sarana Informatika
2019
KATA PENGANTAR
Dengan rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas
segala rahmat , hidayah dan bimbingan-Nya
, sehingga kami penulis dapat menyelesaikanmakalahini.
Penulisan makalah ini
digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Sistem Informasi
Manajemen. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa terima kasih kepada :
1. dosen mata kuliah EtikaProfesiTeknologidanKomunikasi
2. DosenPembimbing
kami kelas 13.5A.11
3. Teman-Teman kelas 13.5A.11 semua yang telah mendukung dan memberi
semangat kepada kami
Semoga bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada
kami mendapat balasan serta karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan
makalahini jauh dari sempurna , maka dari itu kami berharap saran dan kritik
untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirnya kami berharap semoga makalah ini
memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Kebutuhan
akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media
penyedia informasi, melalui intenet pula kegiatan komunitas komersial menjadi
bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara.
Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui
selama 24 jam. Melalui dunia internet apapun dapat dilakukan.Segi positif dari
dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala bentuk kreatifitas manusia.Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari, internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak. Seiring dengan
perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan unauthorized access to computer system and service kejahatan
melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain,
misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak
dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan computer
dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah
perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan
delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang
lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi ancaman
stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
b. Melatih
mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahanmateri EPTIK
c. Menambah
wawasan tentang unauthorized access to computer system andservice
d. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk dapat
di presentasikan sehingga mendapatkan nilai, untuk mata kuliah EPTIK(Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi)
2. Memberikan
informasi tentang unauthorized access to computer system and service
kepada kami sendiri pada khususnya dan masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 BATASAN MASALAH
Batasan masalah yang dapat diambil dari
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Karakteristik
unauthorized access to computer system and service
2. Jenis unauthorized access
to computer system and service
3. Modus kejahatan
unauthorized access to computer system and service
4. Penyebab terjadinya
unauthorized access to computer system and service
5. Penanggulangan
unauthorized access to computer system and service
6. Kejahatan yang pernah
ada, hukumnya, sesuai atau tidak hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.2 Sejarah
Unauthorizhed Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup
ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access :
Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya
2.2.1 Definisi
unauthorized access to computer system and service
Unauthorized access to computer system
and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to
computer system and service dengan computer the U.S department of justice
memberikan pengertian computer unauthorized access to computer system and
service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization
of European community development, yang mendefinisikan computer sebagai
“any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam
tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan
komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal”. Dari beberapa pengertian diatas,
secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer
system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi,
komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system
seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
2.2.2 Penyebab
terjadinya Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
Dewasa ini kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa
ingin tahu yang besar
Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para
hacker/cracker untuk
mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker
untuk membobol
suatu sistem
2.2.3 Dampak Unauthorized Access To
Computer and Service terhadap Negara
& Masyarakat
Dampak Unauthorized Acces to Computer System and Service Terhadap Negara :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Dampak Unauthorized Acces to Computer System and Service Terhadap Negara :
1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2. Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3. Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4. Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5. Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset dari Clear
Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis
di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2
teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini
menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang
yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang
tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat
tujuan Indonesia.
2.3 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
2.3 Hukum tentang Unauthorized Access To Computer Sistem and Service
Dasar Hukum Cyber Crime – UNAUTHORIZED ACCESS:
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bunyi pasal 406 KUHP :
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
UU ITE Tahun 2008
Pasal 30
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan. (cracking, hacking, illegal access).
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00(enam ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah).
2.3.1 Contoh Kasus
Unauthorized Access To Computer And Service
Kronologi
Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga (21)
meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id
hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly Asshiddiqie
tersebut.
Peretasan
tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika
admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi
Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi
peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief memerintahkan Subdit Cyber
Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian
pada Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat
sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat,
Sumatera Selatan.
Pria
kelahiran Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi
menangkapnya.
"Penangkapan
dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation
Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun
situs-situs yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa
universitas, Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi
menyita barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1
buah akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook
Setan dari Surga.
Dalam
meretas website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti
tayangan asli website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan
untuk komunitasnya di dunia maya.
"Jadi
website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota
DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya.
Setelah
pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap,
barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia
sudah melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik
situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya.
Pria
yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara
otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan
keahlian kepada komunitasnya.
"Dia
melakukan hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah
bisa menghack menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu
selesai meretas, dia ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun
memberikan panduan pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan
hacking," jelas Arief.
Pada
kesempatan tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti
tampilan website seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi
tindakannya merupakan bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai
tujuh tahun seperti yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46
ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto
pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu disampaikan kepada masyarakat,
keliatannya sepele perbuatannya mengganti tampilan atau deface, tetapi dia
sudah melakuan akses ilegal pada sistem elektronik milik orang lain dan ini
pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri
Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp
1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung
pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul
Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin
Saputra SH.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, maka dapat kami simpulkan, Unauthorized access computer and
service merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan
aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga
teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif
melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga
bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya.Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
3.2 SARAN
Berkaitan dengan Unauthorized access computer
and service tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu
yang perlu diperhatikan adalah :
1. Segera membuat
regulasi yang berkaitan dengan Unauthorized access computer and service pada
umumnya dan kejahatan pada khususnya.
2. Kejahatan ini
merupakan global maka perlu mempertimbangkan draft internasional yang
berkaitan dengan Unauthorized access computer and service.
3.
Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain.
4.
Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktian
Komentar
Posting Komentar