ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI DATA FORGERY
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI
DATA
FORGERY

Diajukan Untuk Memenuhi Nilai E-Learning
Mata Kuliah EPTIK
Disusun Oleh :
Sandro Marianus
13170489
13.5A.11
Link Blog :
Jurusan Manajemen Informatika
Manajemen Informatika dan Komputer Universitas
Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA
PENGANTAR
Puji dan
Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya
kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar
Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami
pada semester 5 selama menjalani kuliah di Universitas Bina Sarana
Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal
pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang
berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Makalah
Data Forgery ini merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai e-learning
pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Dengan
terselesaikannya makalah ini kami mengucapkan terimakasih kepada segala pihak
yang telah memberikan bantuan dan dukungan, terutama sekali kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani
kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
yang telah memberikan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan
makalah ini.
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas 13.5A.11 Jurusan Menegemen Informatika di Universitas
Bina Sarana Informatika yang selama ini telah bahu membahu saling menolong dan
saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data
Forgery.
Jakarta, 13
November 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar …………………………………………………………………………………….i
Daftar
Isi…………………………………………………………………………………………..ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang 1
1.2 Maksud
Dan Tujuan 1
1.3
Metode Penelitian 1
1.4
Ruang Lingkup…………………………………………………………………………………1
1.5
Sistematika Penulisan…………………………………………………………………………2
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Pengertian Data Forgery 3
2.2
Faktor-faktor terjadinya Kejahatan data Forgery 4
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Definisi Data Forgery 6
3.2
Contoh Kasus Data Forgery……………………………………………………………………6
3.3
Penanggulangan dan Pencegahan Data Forgery……………………………………………..11
3.3.1
Penanggulangan Data Forgery…………………………………………………………11
3.3.2
Penanggulagan Global…………………………………………………………………12
3.3.3 Cara
Mencegah Terjadinya Data Forgery……………………………………………….13
3.4 Dasar
Hukum Tentang Data Forgery…………………………………………………………14
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan…………………………………………………………………………………..16
4.2
Saran…………………………………………………………………………………………16
Daftar
pustaka
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Dahulu,
ketika mengarsipkan data-data penting hanya disimpan pada sebuah lemari
besar. Dan
dalam pencarian datanya pun menjadi lama, apabila data atau dokumen-dokumen
penting yang diarsipkan ada pada jumlah yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Baik
dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD
& TUJUAN
Maksud dan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai e-learning semester
5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah
pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3 METODE
PENELITIAN
Metode
penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan
metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang
relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang
kasus data forgery.
1.4 RUANG
LINGKUP
Ruang
lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus
kejahatan
data forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga
penanggulangannya.
1.5 SISTEMATIKA
PENULISAN
Adapun
sistematika penulisan makalah ini adalah sebagaiberikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam Bab
ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode
penelitian, ruang lingkup dan sistematika tulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Dalam bab
ini dijelaskan teori-teori tentang data forgery secara umum.
BAB III
PEMBAHASAN
Dalam bab
ini dijelaskan pembahasan mengenai data forgery, kasus tentang data forgery
khususnya pada pemalsuan sebuah situs ineternet maupun email pishing dan juga
membahas penanggulangan masalah tersebut.
BAB IV
PENUTUP
Dalam Bab
ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
PENGERTIAN DATA FORGERY
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts or information used in deciding
or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang
digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti
“information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia
berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis
dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan
kesalahan pengguna karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si
pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
2.2 FAKTOR-FAKTOR
YANG MENDORONG KEJAHATAN DATA FORGERY
Faktor
Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup
dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 DEFINISI
DATA FORGERY
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan
ini biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan
data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
3.2 CONTOH
KASUS DATA FORGERY
1. Data
Forgery Pada E-Banking BCA (Memalsukan sebuah website bank)
Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs
asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.kilkbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com. Dan http://www.klikbac.com. Isi situs-situs
plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi
dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik
situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat
oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal
(PIN) dapat di ketahuinya.
Modus:
Modusnya
sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
Modus
lainnya yang juga menggunakan situs palsu adalah penipuan lewat situs-situs
tertentu.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Surat
Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001
Dear BCA,
Dengan ini saya:
Nama: Steven Haryanto
Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241
Pembeli domain-domain internet berikut:
Dengan ini saya:
Nama: Steven Haryanto
Alamat: (dihapus-red.), Bandung 40241
Pembeli domain-domain internet berikut:
WWWKLIKBCA.COM
KILKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui
surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf
sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada
pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk ke situs palsu tersebut.
Namun saya menjamin bahwa saya tidak pernah dan tidak akan menyalahgunakan data
tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh
pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya
tersimpan dalam bentuk terenkripsi di harddisk komputer pribadi saya. Mohon BCA
segera menindaklanjuti data ini.
Dengan ini
juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berangkat dari rasa
keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk
ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif kriminal sama sekali. Alasan
nyatanya, saya bahkan memajang nama dan alamat asli saya di domain tersebut,
dan bukan alamat palsu. Sebab sejak awal pembelian saya memang tidak berniat
mencuri uang dari rekening pelanggan.
Saya tidak
pernah menjebol, menerobos, atau mencoba menerobos sistem jaringan atau
keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan, yang saya lakukan yaitu
membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman
indeks dan halaman login http://www.klikbca.com ke
server lain. Itu tetap suatu kesalahan, saya akui.
Saya tidak
pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua file situs-situs gadungan,
berasal dari server aslinya di http://www.klikbca.com/. yang dilihat
pemakai, kecuali file halaman depan dan halaman login di
Saya
betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR
POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi
lebih sadar akan isu keamanan ini. Ingat iklan Internet Banking Anda?
“Pengamanan berlapis-lapis. SSL 128 bit… Disertifikasi oleh Verisign…Firewall
untuk membatasi akses… Userid dan PIN.” Apakah seseorang harus menciptakan teknologi
canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua teknologi pengaman itu untuk
memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD.
Ironis memang.
Masalah
TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/.org yang tidak mungkin
dihindari (kita dapat melihat database whois untuk melihat betapa banyaknya
domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan
saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs online sebetulnya terancam akan
masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri
telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai
dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun customernya. Semua
domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya
pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin
telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan
permohonan maaf saya.
Demikian
surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media massa sebagai permohonan
maaf kepada publik dan akan saya taruh di situs master.web.id dan
situs lain sebagai pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara
baik-baik oleh BCA untuk diturunkan.
Saya juga
memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan forward
email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan inilah yang
terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian.
2.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya
selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar
Rp 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
Perlu
adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan /
Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat
karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi
tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat,
serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Penggunaan
enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3. Email Pishing
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus yang
digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang
bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti
ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti
perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat
email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
4.
Instagram
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar
tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil
alihan saham tersebut.
Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link
installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah
tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian
mengarahkan user untuk mengunduhnya.
Nah…Tapi
tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut,
karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan
masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan
ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan
Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari
analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat
Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel.
Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan
dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya,
malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk
berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama
beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3 PENANGGULANGAN
DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY
3.3.1 Penanggulangan
Data Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
Verify
your Account
Jika
verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan
reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada
siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus
memverifikasinya dengan mengklik suatu 8URL tertentu tanpa minta mengirimkan
data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
If you
don’t respond within 48 hours, your account will be closed
“Jika anda
tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca
baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai
karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3. Valued
Customer
Karena
e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa
menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita
langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di
milis atau forum komunitas tertentu.
Click the
Link Below to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
Yang lebih
rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet
untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan
serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk
melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol
, yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password
Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email.
Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
3.3.2
Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer
Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk
melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
3.3.3 Cara
Mencegah terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani
kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari
kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa
dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan
enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum
memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi
karena kurangnya ketelitian pengguna.
3.4
DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal 30
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan
atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang otentik.
Pasal 46
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Dari hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut :
Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
Kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri.
3.2 SARAN
Dari hasil
pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati.
Updatelah
username dan password anda secara berkala.
Komentar
Posting Komentar